Tribute Indonesia - Pembenahan lembaga penegak hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan untuk mengurangi, menghapus atau menghilangkan mafia yang masih bercongkol saat ini di lembaga peradilan.
Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (Lasina), Tohadi, mengungkapkan bahwa mafia peradilan itu tentunya melibatkan hakim, panitera, jurus sita, termasuk advokat serta jaksa untuk mengurus kasus tindak pidana.
“Terungkapnya kasus yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi seharusnya menjadi momentum bagi lembaga peradilan, termasuk MA untuk membenahi diri, agar mafia peradilan bisa dikurangi atau dihapus di lembaga peradilan,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Sayangnya, terungkapnya kasus mafia peradilan yang melibatkan Nurhadi itu tidak dijadikan momentum untuk membenahi lembaga peradilan. Bahkan, mafia peradilan itu diduga masih bermain hingga saat ini.
Contoh kasus terbaru adalah putusan MA yang menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sumur Rejeki terhadap PT Citra Mitra Habitat (PT CMH). Kedua perusahaan mendirikan sebuah perusahaan Bersama yang diberi nama PT Citra Swadaya Raya.
Diduga terjadi praktik penyimpangan formil, materill dan penyimpangan kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara permohonan konsinyasi Nomor: 420/Pdt.P/2019/PN.Jkt, Pst.jo Nomor: 3305K/PDT/2020.
Perkara Nomor: 420/Pdt.P/2019/PN. Jkt.Pst itu adalah permohonan konsinyasi saham. Tapi anehnya, majelis hakim perkara Nomor 3305K/PDT/2020 justru menyebutkan dan membuat pertimbangan dengan mendasarkan pada gugatan penggugat. Padahal tidak pernah ada gugatan dan penggugat dalam perkara No 420 tersebut.