• Sabtu, 23 September 2023

10 Orang Eks Legislator Muara Enim Segera Jalani Persidangan

- Jumat, 7 Januari 2022 | 06:43 WIB
10 eks anggota DPRD Muara Enim
10 eks anggota DPRD Muara Enim






Tribute Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan hasil penyidikan terhadap sepuluh orang tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Tahun 2019.





Diketahui, kesepuluh orang tersebut merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 yang terdiri dari Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).





"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk Terdakwa Indra Gani dkk," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, jumat (7/1/2022).





Ali menegaskan bahwa dengan adanya pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan menjadi sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor. Sementara itu, tim Jaksa KPK meminta agar penetapan penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK.





"Tim Jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.





Sebelumnya, KPK resmi menetapkan sepuluh anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.


Halaman:

Editor: Primananda Putra

Tags

Terkini

Wakapolri Perintahkan Pecandu Narkoba Direhabilitasi

Jumat, 22 September 2023 | 09:21 WIB

Polisi Akan Periksa Siskaeee Terkait Kasus Film Dewasa

Jumat, 15 September 2023 | 12:57 WIB

Segini Bayaran Pemeran Film Dewasa di Jaksel

Selasa, 12 September 2023 | 19:15 WIB

Bareskrim Polri Tangkap 11 Orang Sindikat Judi Online

Sabtu, 9 September 2023 | 21:00 WIB
X